Islamic-law-in-indonesia.blogspot.com
SEO Site Score, overview, meta information, keywords consistency, whois data, backlinks counter, usability, page insights, mobile friendliness, speed tips for Islamic-law-in-indonesia.blogspot.com
SEO Site Score, overview, meta information, keywords consistency, whois data, backlinks counter, usability, page insights, mobile friendliness, speed tips for Islamic-law-in-indonesia.blogspot.com
<H1> | <H2> | <H3> | <H4> | <H5> | <H6> |
---|---|---|---|---|---|
3 | 10 | 4 | 0 | 0 | 0 |
<H1> Islamic Law in Indonesia </H1> |
<H1> Alat Transportasi Modern </H1> |
<H1> Qur’an Berbahasa Arab وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْءَانًا عَرَبِيًّا لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا وَتُنْذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “(Seperti kami telah mengirim rasul-rasul sebelummu), Kami juga telah mewahyukan kepadamu Qur’an berbahasa Arab supaya kamu dapat memberi peringatan kepada Umm al-Qurâ (kota Makkah) dan penduduk sekitarnya dan supaya kamu dapat memberi peringatan terhadap Hari Berhimpun yang tidak diragukan lagi, satu kelompok akan ada di sorga dan satu kelompok lagi akan ada di neraka.” (asy-Syura 7) Allah Tuhan Maha Kuasa tentu memahami semua bahasa yang digunakan manusia, tetapi Ia menurunkan Qur’an dengan menggunakan bahasa Arab. Kenapa? Itu dilakukan Allah supaya menjadi pemikiran bagi manusia (Yunus 2, al-Ahzâb 37) Dalam Qur’an juga dinyatakan bahwa setiap rasul penerima wahyu dari Allah selalu menggunakan bahasa nasional rasul yang bersangkutan (Ibrahim 4). وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُم ْ . . “Kami tidak mengutus rasul kecuali dengan bahasa bangsanya agar ia dapat menjelaskan (pesan Kami) kepada mereka ...” (Ibrahim 4) Tugas rasul adalah menyampaikan pesan Allah kepada manusia, dan bangsa pertama yang menerima pesan tersebut adalah bangsa rasul yang bersangkutan. Tidak masuk akal bila rasul yang bertugas menyampaikan pesan Allah kepada ummatnya harus menyampaikannya dalam bahasa asing. Konsekuensinya, bangsa non Arab yang menerima pesan Islam harus mempelajari bahasa Arab. Bahasa Arab dikatagorikan sebagai salah satu bahasa Semit, tetapi menurut Organisasi Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Liga Arab, itu hanya sekedar penamaan. Kenyataannya tidak ada bahasa yang disebut bahasa Semit. Yang ada adalah beberapa bahasa yang saling berdekatan yang diperkirakan dulunya dipakai oleh bangsa Semit pada abad-abad sebelum Masehi. Mereka adalah kabilah-kabilah kuno yang pernah tinggal di Semenanjung Arabia yang menggunakan berbagai dialek lokal seperti Phoenicia (Funisia), Chaldean (Keldania), Assyrian (Siryani), Aramaean (Aramiah), Syrians (Suria), Hebrew (Ibrani) dan Arab Mudhar (bahasa Arab yang berkembang sampai sekarang). Kecuali bahasa Ibrani dan bahasa Arab Mudhar, semua dialek ini sudah menjadi dialek yang mati dan ikut bersaham memperkaya bahasa Arab modern. Ahli bahasa menyebutkan tentang dua keistimewaan bahasa Arab. Pertama, asal kata dalam bahasa Arab terdiri dari dua huruf, kemudian ia berubah makna melalui penambahan satu huruf atau lebih. Melalui mekanisme penukaran, penggantian dan penambahan huruf, bahasa Arab berkembang menjadi bentuknya yang sekarang. Kedua, bahasa Arab tumbuh dari masyarakat Arabia yang terdiri dari suku-suku dan kelompok-kelompok kecil, berkembang melalui perkawinan antar suku dan kelompok. Dari interaksi berbagai suku dan kelompok ini berkembang bahasa-bahasa yang saling berdekatan sehingga menjadi dalam bentuk bahasa Arab seperti sekarang, atau paling tidak seperti bahasa Arab pada masa Qur’an diturunkan. Semua kata mempunyai akar atau dasar yang disebut mashdar. Setelah itu, ada kata kerja masa lalu, masa sekarang dan akan datang, dan selanjutnya lahir berbagai derivasi yang memperkaya bahasa Arab sebagai bahasa yang hidup. Dengan dua ciri ini, bahasa Arab menjadi bahasa Qur’an yang dipilih oleh Allah untuk menyampaikan pesan-Nya kepada ummat manusia. Dalam surah ar-Ra‘d 37 dinyatakan bahwa Qur’an diturunkan sebagai hukum berbahasa Arab (hukman ‘arabiyyan). Setelah mengetahui asalnya dari Allah, maka tidak ada alasan bagi Nabi Muhammad untuk mengikuti hukum berdasarkan hawa nafsu (keinginan) manusia, dan bila itu yang dilakukan, maka beliau tidak mempunyai pelindung dan penjaga. Dengan demikian, pengambilan Qur’an sebagai hukum berbahasa Arab dapat melindungi individu dan masyarakat muslim dari segala bahaya yang mengancam. ‘Abdullah Yusuf ‘Ali menerjemahkan hukman ‘arabiyyan dengan a judgement of authority in Arabic (putusan yang mempunyai otoritas dalam bahasa Arab). Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud putusan yang mempunyai otoritas adalah sebagai pemutus masalah benar dan salah dalam semua urusan. Ayat ini bermakna universal dan tidak hanya berlaku bagi bangsa Arab di mana Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka. Sedangkan al-Jalalain menjelaskan bahwa Qur’an diturunkan “dalam bahasa orang Arab supaya kamu dapat memutus perkara di kalangan masyarakat” (lughat al-‘arab litahkum bayn an-nâs). Jadi, bahasa Arab Qur’an adalah bahasa hukum yang menetapkan kaedah baik dan buruk, salah dan benar, dalam kehidupan manusia dan sekaligus adalah bahasa standard bagi pengembangan bahasa Arab itu sendiri. Bahasa Arab sebagai bahasa yang hidup selalu mengalami perkembangan dengan masuknya berbagai kata dan istilah baru dari bahasa asing atau dari para pemakainya. Dalam menerima kata dan istilah asing ini, maka bahasa Qur’an dijadikan sebagai acuan, baik dari segi gramatika, gaya bahasa, maupun lainnya. Ini memang telah menjadi kebijakan semua negara Arab melalui berbagai lembaga bahasa dan kebudayaan di negara-negara Liga Arab. Qur’an sebagai bahasa hukum dikembangkan oleh para fuqaha’ yang memahami ayat Qur’an dari sudut hukum. Kajian bidang hukum apa pun selalu dimulai dari teks Qur’an dan teks Hadits yang umumnya berperan menjelaskan Qur’an. Karena itu, kajian hukum dalam Islam selalu berhubungan dengan kajian linguistik. Bahkan sebenarnya kajian semua disiplin ilmu dalam Islam dimulai dari kajian linguistik terhadap teks-teks Qur’an dan Hadits. Dari perkembangan ini kemudian bahasa Arab menjadi bahasa ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai media dalam proses belajar dan mengajar serta pengembangan kebudayaan. Ia tidak hanya menjadi bahasa agama dalam pengertian sempit, tetapi telah menjadi bahasa peradaban yang melibatkan berbagai bangsa dan negara. Bahasa Arab juga sudah menjadi salah satu bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perkembangan ini juga terjadi di Indonesia. Sebelum negeri ini mengenal huruf Latin, ia terlebih dahulu telah mengenal huruf Arab. Pertama, kebutuhan kepada huruf Arab adalah untuk membaca Qur’an dan menjalankan perintah shalat yang harus dilakukan dalam bahasa Arab. Untuk itu telah berdiri surau, menasah, langgar dan sebangsanya di seluruh persada Indonesia. Inilah lembaga pertama tempat belajar menulis dan membaca Qur’an dalam bahasa Arab. Setelah itu, berdiri pondok, pesantren dan madrasah yang menyelenggarkan pendidikan yang bersumber dari Qur’an dan Hadits. Bahasa-bahasa daerah, terutama yang tidak mempunyai huruf khusus, menggunakan huruf Arab untuk mengembangkan bahasa tulisan. Secara khusus, bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia modern, berkembang dengan pesat karena menggunakan tulisan Arab. Inilah yang dikenal sebagai sebagai tulisan Arab-Jawa atau Arab-Melayu. Buku, surat kabar, majalah, dokumen perjanjian dan lain-lain dalam bahasa Melayu/Indonesia untuk waktu yang cukup lama menggunakan aksara Arab. Dengan masuknya aksara Latin melalui pejajah Barat, akhirnya berangsur-angsur aksara Arab menjadi tergeser ke pinggir. Pada tahun lima puluhan dan enampuluhan, di banyak sekolah rakyat di Indonesia masih ada pelajaran menulis dan membaca aksara Arab-Melayu-Jawa, tetapi sekarang sudah menjadi bagian dari sejarah. Sungguhpun demikian, melalui otonomi khusus Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, aksara Arab diperkenalkan kembali di propinsi tersebut. Misalnya, semua papan nama instansi resmi, badan swasta, perusahaan dan lain-lain di propinsi menggunakan aksara Arab, di samping penulisan dengan aksara Latin. Di segi lain, pengkajian bahasa Arab sebagai bahasa ilmu pengetahuan masih tetap berlanjut sampai sekarang melalui lembaga pendidikan Islam dari tingkat yang paling rendah sampai ke tingkat universitas. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, bekerja sama dengan Universitas al-Azhar di Cairo, sejak beberapa tahun telah menyelenggarakan pendidikan strata satu (S1) dengan menggunakan media bahasa Arab sebagai pengantar. Perkembangan ini juga disertai oleh sebuah lembaga pendidikan menengah dan tinggi di Jakarta dengan nama Institut Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kearaban Saudi Arabia (al-Ma‘had as-Sa‘udî li al-‘Ulum al-Islâmiyyah wa al-‘Arabiyyah), yang telah berdiri sejak tahun delapan puluhan. Perkembangan ini cukup berarti, tetapi belum lagi sampai ke tingkat bahasa Arab sebagai bahasa peradaban, atau menjadi bahasa kedua setelah bahasa nasional Indonesia, seperti yang dimainkan oleh bahasa Inggeris. Menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa peradaban di Indonesia memerlukan waktu dan perencanaan yang matang. Bahasa Inggeris saja sebagai bahasa internasional dan peradaban baru memasuki tahap sangat awal di Indonesia. Belum banyak lembaga pendidikan dan media massa di negeri ini yang menggunakan bahasa Inggeris sebagai bahasa pengantar, jauh ketinggalan di banding, misalnya, dengan perkembangan bahasa ini di negara-negara tetangga Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Pilipina. Itu pun setelah memasukkan mata pelajaran bahasa Inggeris dari tingkat SD sampai ke perguruan tinggi. Untuk mengangkat peran bahasa Arab sebagai bahasa peradaban, dan tidak hanya bahasa agama dalam pengertian sempit, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat dan negara dalam pengembangan bahasa Inggeris di Indonesia juga harus ditempuh untuk pengembangan bahasa Arab. Upaya-upaya seperti itu patut dilakukan, karena bahasa Arab tidak hanya bahasa nasional bangsa-bangsa Arab, tetapi juga bahasa internasional ummat Islam, apa pun kebangsaan mereka. & </H1> |
Islamic Law in Indonesia
islamic-law-in-indonesia.blogspot.com/
No Description
https://resources.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif |
https://resources.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif |
https://resources.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif |
Text content size | 50766 bytes |
Total HTML size | 163389 bytes |
Domain Age: Not Available
Created Date: Not Available
Updated Date: Not Available
Expiry Date: Not Available
Invalid Input |
Islamic-law-in-indonesia.blogspot.com desktop website speed is fast. Page speed is important for both search engines and visitors end.
Domains (TLD) | Status |
---|---|
islamic-law-in-indonesia.net | Available |
islamic-law-in-indonesia.org | Available |
islamic-law-in-indonesia.biz | Already Registered |
islamic-law-in-indonesia.io | Already Registered |
islamic-law-in-indonesia.info | Available |
Domains (TLD) | Status |
---|---|
uslamic-law-in-indonesia.com | Available |
jslamic-law-in-indonesia.com | Available |
kslamic-law-in-indonesia.com | Available |
lslamic-law-in-indonesia.com | Available |
oslamic-law-in-indonesia.com | Available |
Islamic-law-in-indonesia.blogspot.com mobile website speed is medium range. Page speed is important for both search engines and visitors end.
Server IP | Server Location | Service Provider |
---|---|---|
142.250.80.33 | United States |
Anchor | Type | Follow |
---|---|---|
Dr. Maurice Bucaille: Dari Memusuhi al-Qur'an Menjadi Pengagumnya. | Internal Links | Dofollow |
No comments: | Internal Links | Dofollow |
Alat Transportasi Modern | Internal Links | Dofollow |
1 comment: | Internal Links | Dofollow |
Qur’an Berbahasa Arab | Internal Links | Dofollow |
Social
Social Data
Cost and overhead previously rendered this semi-public form of communication unfeasible.
But advances in social networking technology from 2004-2010 has made broader concepts of sharing possible.